PRFMNEWS - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan aplikasi M-Paspor yang memudahkan pengguna membuat paspor.
Aplikasi M-Paspor dikenalkan kepada masyarakat pada 30 Desember 2021 lalu.
Dengan aplikasi itu, pemohon paspor dapat mengajukan permohonan dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi.
Baca Juga: Hati-hati! Paspor Hilang atau Rusak Bisa Kena Denda Hingga Rp1 Juta, Begini Penjelasannya
Saat ini kantor imigrasi yang membuka kuota antrian paspor pertama kali di Aplikasi M-paspor adalah Kantor Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Tangerang
Berikut cara pendaftaran paspor via M-Paspor:
1. Download dan install aplikasi M-Paspor di Playstore
2. Daftar akun kemudian login
3. Pilih pengajuan permohonan paspor dan isi kuesioner layanan permohonan
4. Input dan upload dokumen persyaratan paspor yang diminta
Baca Juga: Begini Cara Mengurus Penerbitan Ulang Paspor yang Hilang
Baca Juga: Syarat, Cara, dan Biaya Pembuatan Paspor untuk WNI
5. Melakukan pembayaran melalui Bank, Kantor Pos, Marketplace atau Indomaret. Batas waktu pembayaran maksimal 2 jam setelah dokumen diunggah
6. Pastikan jenis permohonan paspor (baru/pengganti) sudah benar
7. Datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal, bawa persyaratan dokumen asli dan materai