Begini Cara Mengurus Penerbitan Ulang Paspor yang Hilang

- 16 November 2020, 12:50 WIB
Ilustrasi Paspor.*
Ilustrasi Paspor.* /Dok.PRFM

PRFMNEWS - Jika anda kehilangan paspor, anda tak perlu panik. Jika paspor anda hilang, maka anda masih bisa mengurus penerbitan kembali di kantor Imigrasi.

Untuk mengurus penerbitan kembali paspor yang hilang, anda bisa melakukan langkah-langkah berikut ini.

Dikutip prfmnews.id dari laman resmi Direkotorat Imigrasi, ada beberapa syarat dan langkah untuk mengurus paspor yang hilang, berikut di antaranya:

Baca Juga: Manfaat Menulis Buku Harian, Salah Satunya Dapat Meningkatkan Daya Ingat

Penggantian Paspor biasa dapat diajukan jika:
1. Masa berlakunya akan habis (kurang dari enam bulan masa berlaku paspor);
2. Masa berlaku telah habis;
3. Hilang;
4. Rusak saat proses penerbitan paspor (selanjutnya langsung dilakukan pembatalan oleh kantor imigrasi yang menerbitkan);
5. Rusak di luar proses penerbitan (robek, basah, terbakar, tercoret, dll) sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi (selanjutnya dilakukan pencabutan setelah melalui proses pembuatan berita acara pemeriksaan).

Baca Juga: SIM Kamu Hilang? Jangan Panik! Begini Cara Mengurus SIM yang Hilang

Persyaratan:
1. Surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat;
2. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku;
3. Kartu keluarga

Prosedur:
Pendaftaran melalui aplikasi Antrian Paspor Online
(dapat diunduh App Store/Google Play)

Permohonan secara manual:
1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
2. Pejabat Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap permohonan penggantian Papsor biasa dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP);
3. Berita acara pemeriksaan disampaikan kepada kepala kantor imigrasi oleh Pejabat Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan;
4. Jika Kepala Kantor Imigrasi menyetujui penggantian Paspor biasa, Pejabat Imigrasi mengeluarkan penggantian Paspor biasa; setelah dilakukan pembayaran biaya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x