Permohonan secara elektronik:
1. Pemohon mengisi aplikasi data yang tersedia pada laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi;
2. Dokumen kelengkapan persyaratan harus disertakan dengan cara memindai dokumen kelengkapan persyaratan dan dikirimkan melalui surat elektronik;
3. Pemohon yang telah mengisi aplikasi data akan memperoleh tanda terima permohonan dan harus dicetak sebagai tanda bukti permohonan;
4. Permohonan yang telah diperiksa dan memenuhi persyaratan diberikan kode pembayaran melalui pesan singkat dan/atau surat elektronik.
Baca Juga: Syarat, Cara, dan Biaya Pembuatan Paspor untuk WNI
Mekanisme :
Dalam hal dari hasil pemeriksaan diperoleh petunjuk Paspor biasa hilang atau rusak disebabkan karena:
a. Ditemukan adanya unsur kekurang hati-hatian dan terjadinya kehilangan di luar kemampuan pemegang Paspor biasa, diberikan penggantian Paspor biasa;
b. Ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian Paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit 6 (enam) bulan sampai dengan paling lama 2 (dua) tahun.
Baca Juga: BPKB Anda Rusak? Jangan Risau, Berikut Cara dan Syarat Mengganti BPKB yang Rusak
Biaya:
Paspor biasa 48 halaman Rp350.000
Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000
Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).***