Begini Cara Mengurus Penerbitan Ulang Paspor yang Hilang

- 16 November 2020, 12:50 WIB
Ilustrasi Paspor.*
Ilustrasi Paspor.* /Dok.PRFM

PRFMNEWS - Jika anda kehilangan paspor, anda tak perlu panik. Jika paspor anda hilang, maka anda masih bisa mengurus penerbitan kembali di kantor Imigrasi.

Untuk mengurus penerbitan kembali paspor yang hilang, anda bisa melakukan langkah-langkah berikut ini.

Dikutip prfmnews.id dari laman resmi Direkotorat Imigrasi, ada beberapa syarat dan langkah untuk mengurus paspor yang hilang, berikut di antaranya:

Baca Juga: Manfaat Menulis Buku Harian, Salah Satunya Dapat Meningkatkan Daya Ingat

Penggantian Paspor biasa dapat diajukan jika:
1. Masa berlakunya akan habis (kurang dari enam bulan masa berlaku paspor);
2. Masa berlaku telah habis;
3. Hilang;
4. Rusak saat proses penerbitan paspor (selanjutnya langsung dilakukan pembatalan oleh kantor imigrasi yang menerbitkan);
5. Rusak di luar proses penerbitan (robek, basah, terbakar, tercoret, dll) sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi (selanjutnya dilakukan pencabutan setelah melalui proses pembuatan berita acara pemeriksaan).

Baca Juga: SIM Kamu Hilang? Jangan Panik! Begini Cara Mengurus SIM yang Hilang

Persyaratan:
1. Surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat;
2. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku;
3. Kartu keluarga

Prosedur:
Pendaftaran melalui aplikasi Antrian Paspor Online
(dapat diunduh App Store/Google Play)

Permohonan secara manual:
1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
2. Pejabat Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap permohonan penggantian Papsor biasa dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP);
3. Berita acara pemeriksaan disampaikan kepada kepala kantor imigrasi oleh Pejabat Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan;
4. Jika Kepala Kantor Imigrasi menyetujui penggantian Paspor biasa, Pejabat Imigrasi mengeluarkan penggantian Paspor biasa; setelah dilakukan pembayaran biaya.

Permohonan secara elektronik:
1. Pemohon mengisi aplikasi data yang tersedia pada laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi;
2. Dokumen kelengkapan persyaratan harus disertakan dengan cara memindai dokumen kelengkapan persyaratan dan dikirimkan melalui surat elektronik;
3. Pemohon yang telah mengisi aplikasi data akan memperoleh tanda terima permohonan dan harus dicetak sebagai tanda bukti permohonan;
4. Permohonan yang telah diperiksa dan memenuhi persyaratan diberikan kode pembayaran melalui pesan singkat dan/atau surat elektronik.

Baca Juga: Syarat, Cara, dan Biaya Pembuatan Paspor untuk WNI

Mekanisme :
Dalam hal dari hasil pemeriksaan diperoleh petunjuk Paspor biasa hilang atau rusak disebabkan karena:
a. Ditemukan adanya unsur kekurang hati-hatian dan terjadinya kehilangan di luar kemampuan pemegang Paspor biasa, diberikan penggantian Paspor biasa;
b. Ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian Paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit 6 (enam) bulan sampai dengan paling lama 2 (dua) tahun.

Baca Juga: BPKB Anda Rusak? Jangan Risau, Berikut Cara dan Syarat Mengganti BPKB yang Rusak

Biaya:
Paspor biasa 48 halaman Rp350.000
Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000
Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah