Tak Sengaja Kehilangan Paspor? Begini Cara Urus dan Penerbitan Ulang Paspor yang Hilang atau Rusak

- 11 Juli 2022, 12:40 WIB
Ilustrasi paspor.
Ilustrasi paspor. /Dok. PRFM

PRFMNEWS – Kehilangan paspor dan masih membutuhkan paspor harus dilakukan dengan segera.

Berikut ini cara pergantian paspor yang hilang atau rusak.

Paspor merupakan dokumen resmi negara yang wajib disimpan dengan aman oleh sang pemilik.

Karena paspor ini dokumen negara, pemegangnya diminta untuk hati-hati dalam menyimpan dan menjaganya, agar tidak hilang dan jatuh ke tangan yang tidak berhak.

Baca Juga: Berikut Berkas Persyaratan Pembuatan Paspor Bagi Calon Jemaah Umrah

Jika sudah kehilangan paspor, maka bisa mengajukan permohonan pergantian paspor bagi yang hilang ataupun rusak.

Berikut cara dan syarat pergantian paspor yang hilang:

1. Pemilik wajib membuat laporan kehilangan paspor kepada Kantor Kepolisian Republik Indonesia atau pihak yang berwenang apabila anda berada di luar negeri,

2. Apabila paspor hilang, diminta agar segera melapor ke Kantor Imigrasi dimana pemegang berdomisili untuk meminta penggantian,

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x