3. Penggantian paspor yang hilang atau rusak, dilaksanakan setelah melalui Berita Acara Pemeriksaan, dan mendapat persetujuan Kepala Kantor,
4. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian, disertai alasan yang tidak dapat diterima,pemberian paspor dapat ditangguhkan selama 6 (enam) bulan sampai paling lama 2 (dua) tahun.
Baca Juga: Begini Cara Mengurus Penerbitan Ulang Paspor yang Hilang
Itulah cara dan syarat pergantian paspor bagi yang hilang atau rusak.
Biaya beban paspor hilang adalah Rp1.000.000, dan sedangkan biaya beban paspor rusak adalah Rp500.000.
Maka, berhati-hatilah dalam menyimpan dan menjaga paspor, karena paspor anda dapat dipergunakan oleh orang lain untuk hal hal yang dapat merugikan pemilik.***