7 Kategori Masyarakat yang Bisa Mendapatkan Layanan Gratis Pengurusan Sertifikat Tanah, Berikut Ketentuannya

- 30 Juni 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi - Menerima Sertifikat Tanah
Ilustrasi - Menerima Sertifikat Tanah /Instagram/@fifimskmurproperti

2. Masyarakat dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana

Kategori ini luas tanah yang dimiliki tidak dibatasi. Namun, masyarakat wajib melampirkan keterangan mengenai kepesertaannya dari kementerian yang membidangi perumahan.

3. Badan hukum bergerak di bidang keagamaan dan sosial

Kategori ketiga ini diberikan ketentuan lahan paling luas 500 meter persegi termasuk penunjangnya.

Persyaratan yang harus dipenuhi yaitu fotokopi anggaran dasar dengan menunjukkan aslinya.

Baca Juga: Pemkot Bandung: Pengendara Motor Tak Perlu Pakai Aplikasi MyPertamina untuk Beli Pertalite

4. Wakif

Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya. Bagi kategori wakif, juga tidak dibatasi luasan lahan yang dimiliki. Untuk mengurus sertifikat tanah secara gratis, wakif hanya perlu melampirkan fotokopi Akta Ikrar Wakaf.

5. Veteran, pensiunan PNS, purnawirawan TNI dan lainnya

Kategori ini terbuka untuk pemilikan yang pertama kali, dengan ketentuan paling luas 600 meter persegi untuk perkotaan, serta paling luas 2.000 meter persegi di pedesaan.
Persyaratan yang harus dilengkapi yakni fotokopi keputusan penetapan/pengangkatan dengan menunjukkan aslinya. Bagi suami/istri/janda/duda, wajib melampirkan fotokopi akta perkawinan atau surat nikah.

Baca Juga: Inovasi Bapenda Terkait Potensi Pendapatan Daerah Ditagih Oleh DPRD Kota Bandung

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x