7 Kategori Masyarakat yang Bisa Mendapatkan Layanan Gratis Pengurusan Sertifikat Tanah, Berikut Ketentuannya

- 30 Juni 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi - Menerima Sertifikat Tanah
Ilustrasi - Menerima Sertifikat Tanah /Instagram/@fifimskmurproperti

6. Instansi pemerintah dan pemerintah daerah

Adapun lahan yang didaftarkan merupakan lahan yang tidak bersifat profit. Sedangkan untuk luasan lahan yang dimiliki tidak dibatasi.
Persyaratan yang harus dilengkapi yakni surat keterangan dari pimpinan instansi yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk.

7. Masyarakat hukum adat

Luasan lahan yang dimiliki tidak dibatasi dan persyaratan yang harus dipenuhi yakni melampirkan penetapan keberadaan tanah adat dari pemerintah daerah.

Adapun pengurusan sertifikat tanah gratis terdiri 3 pelayanan, diantaranya:

-Pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah.

Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Erupsi Lagi Hari Ini, Masyarakat Jangan Mendekat, Bahaya Semburan Abu Vulkanik

-Pelayanan pemeriksaan tanah oleh panitia atau petugas konstatasi.

-Pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang meliputi perpanjangan atau pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai Berjangka Waktu.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x