6. Instansi pemerintah dan pemerintah daerah
Adapun lahan yang didaftarkan merupakan lahan yang tidak bersifat profit. Sedangkan untuk luasan lahan yang dimiliki tidak dibatasi.
Persyaratan yang harus dilengkapi yakni surat keterangan dari pimpinan instansi yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk.
7. Masyarakat hukum adat
Luasan lahan yang dimiliki tidak dibatasi dan persyaratan yang harus dipenuhi yakni melampirkan penetapan keberadaan tanah adat dari pemerintah daerah.
Adapun pengurusan sertifikat tanah gratis terdiri 3 pelayanan, diantaranya:
-Pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah.
Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Erupsi Lagi Hari Ini, Masyarakat Jangan Mendekat, Bahaya Semburan Abu Vulkanik
-Pelayanan pemeriksaan tanah oleh panitia atau petugas konstatasi.
-Pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang meliputi perpanjangan atau pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai Berjangka Waktu.***