BPN Tegaskan Kantor Pertanahan Tidak Akan Menarik Sertifikat Tanah

- 5 Februari 2021, 20:29 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah.
Ilustrasi sertifikat tanah. /bpn go. Id

PRFMNEWS - Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Yulia Jaya Nirmawati menegaskan bahwa Kantor Pertanahan tidak akan menarik sertifikat tanah yang sudah dipegang oleh masyarakat.

Tetapi, ia menyebut sertifikat analog yang dipegang oleh masyarakat dapat diajukan menjadi sertifikat elektronik.

"Jadi, tidak akan ditarik oleh kantor pertanahan. Pemberlakuan sertifikat elektronik ini akan diberlakukan secara bertahap pada tahun 2021 dan keduanya, baik sertifikat analog dan sertifikat elektronik diakui keduanya oleh Kementerian ATR/BPN," kata Yulia dikutip prfmnews.id dari Kementerian ATR/BPN, Jumat 5 Februari 2021.

Baca Juga: Ketua Harian Satgas Covid-19 Jabar: Kebijakan Weekend di Rumah Saja Diserahkan ke Kabupaten/Kota

Baca Juga: Minta Warga Bandung Rayakan Imlek di Rumah Masing-Masing, Oded: Mari Pahami Keadaan

Diketahui, selama tahun 2019-2020, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah memberlakukan layanan elektronik.

"Sebanyak empat layanan sudah diintegrasikan menjadi layanan elektronik, yakni Hak Tanggungan Elektronik (HT-el); Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT); Pengecekan Sertifikat Tanah; serta Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT)," kata Yulia.

Ia menambahkan bahwa pada tahun ini akan memberlakukan sertifikat elektronik.

Sertifikat elektronik ini merupakan bukti transformasi digital yang dilakukan untuk Kementerian ATR/BPN.

"Datanya sudah terintegrasi secara elektronik, fisiknya juga terintegrasi secara elektronik. Nanti cara kerjanya, masyarakat harus membuat email dan mengaktifkan email tersebut serta diinfokan kepada kantor pertanahan, apabila ingin membuat sertifikat elektronik. Jika sertifikat tanah elektronik sudah jadi, akan dikirim melalui email tersebut," ungkap Yulia.

Yulia mengatakan hadirnya sertifikat elektronik ini dapat menjadi solusi atas permasalahan tadi.

"Sertifikat elektronik ini dapat dipastikan tidak ada lagi sertifikat tanah ganda karena semuanya sudah tersistem secara elektronik. Bisa dapat dengan mudah terdeteksi," katanya.

Baca Juga: Ada Keluhan Soal Penutupan Jalan di Kota Bandung, Oded Beri Jawaban Begini

Baca Juga: Apakah PPKM di Kota Bandung Diperpanjang? Ini Kata Oded

Sertifikat elektronik ini kata dia, sudah didukung oleh Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.

"Langkah selanjutnya akan kita sosialisasikan terkait hal ini. Sebagai informasi, sejak tahun-tahun sebelumnya Kementerian sudah melakukan digitalisasi dokumen-dokumen pertanahan dan perlu diketahui juga, proses sertipikat tanah di kantor-kantor pertanahan ini sudah dilakukan secara elektronik. Tetapi yang berubah adalah bentuknya, dari analog menjadi elektronik," kata Yulia.

Banyak keuntungan atas integrasi dari sertifikat tanah analog menjadi sertifikat elektronik.

Yulia mengungkapkan bahwa sertifikat elektronik ini akan mengurangi interaksi antara pemohon dengan kantor pertanahan.

"Sertifikat elektronik ini juga akan menjamin kepastian hukum sehingga dapat meminimalkan pemalsuan dan duplikasi, serta mengurangi jumlah sengketa dan konflik pertanahan, yang disebabkan oleh misinformasi. Sertifikat elektronik juga akan meningkatkan registering property dalam rangka peningkatan peringkat Ease of Doing Business negara kita," ungkap Yulia.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: Kemen ATR/BPN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x