Mulai Tahun Depan, Pembimbing Ibadah Haji Harus Punya Sertifikat

- 7 Desember 2020, 12:31 WIB
Ikustrasi umrah atau haji.
Ikustrasi umrah atau haji. / PRFM



PRFMNEWS - Sertifikat akan menjadi syarat mutlak dalam seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk kategori Pembimbing Ibadah Haji 1442H/2021M.

Hal ini ditegaskan Sekjen Kemenag yang juga mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar saat memberikan pembekalan Sertifikasi Pembimbing Ibadah Haji yang digelar Kanwil Kemenag Provinsi Jambi.

Sertifikasi ini diselenggarakan bekerjasama dengan UIN Sulthan Thaha, di Jambi.

Menurut Nizar, karena jumlahnya yang masih terbatas, selama ini sertifikat pembimbing ibadah haji hanya menjadi syarat pengutamaan, bukan syarat mutlak.

"Tahun depan, itu jadi syarat mutlak bagi peserta yang akan mendaftar sebagai petugas pembimbing ibadah haji," tegas Nizar di Jambi, Minggu 6 Desember 2020.

"Peserta yang akan mendaftar sebagai TPIHI, harus punya sertifikat. Kalau belum punya, tidak boleh ikut seleksi," lanjutnya.

Baca Juga: Moeldoko Pastikan Protokol Kesehatan Saat Pilkada Sudah Diatur dengan Ketat

Baca Juga: So Sweet, Bu Cinta ke Ridwan Kamil: Terima Kasih Untuk 24 Tahun Perjalanan yang Luar Biasa

Dikutip prfmnews.id dari laman resmi Kemenag, menurut Nizar, berdasarkan UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, persyaratan yang sama juga berlaku bagi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang akan menugaskan pembimbing ibadah.

"Undang-undang mengatur bahwa petugas yang ditugaskan juga harus sudah memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji," tuturnya.

Nizar menjelaskan, sejak dilantik sebagai Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, pihaknya fokus dalam penyiapan pembimbing manasik haji yang profesional.

Sebab, penguatan pemahaman jemaah terhadap manasik merupakan inti penyelenggaraan haji.

Untuk itu, Ditjen PHU berupaya menyiapkan tenaga pembimbing haji profesional untuk memberikan pemahaman manasik kepada calon jemaah.

Baca Juga: Ceritakan Perjuangannya Nikahi Atalia, Ridwan Kamil: Saingannya Banyak Sekali

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Datang, Menko Airlangga: Ini Langkah Nyata Pemerintah dalam Vaksinasi

Nizar lalu menganalogikan hal ini dengan sertifikasi dosen dan guru. Dikatakannya, Dosen profesional adalah mereka yang punya sertifikat pendidik.

Demikian juga guru profesional, harus punya sertifikat pendidik melalui sertifikasi. Kalau belum punya sertifikat, tidak dinilai profesional.

"Hal sama juga bagi pembimbing manasik, belum disebut profesional kalau belum punya sertifikat, meski bapak ibu sudah menguasai ilmu manasik haji," jelasnya.

Kenapa? Kata Nizar, karena kurikulum yang disiapkan dalam sertifikasi pembimbing haji, tidak semata terkait persoalan haji, tapi juga ilmu pendukung program bimbingan haji, antara lain psikologi konflik, manajemen, filosofi, leadership, dan lainnya.

"Jadi bukan tentang syarat rukun haji dan lainnya, itu hanya penguatan saja," terangnya.

"Jadi bukan sekedar pembimbing paham, tapi bagaimana memberi pemahaman ke calon jemaah haji. Sertifikasi memberi alat agar peserta punya kemampuan mengajar manasik haji," tandasnya.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x