7 Kategori Masyarakat yang Bisa Mendapatkan Layanan Gratis Pengurusan Sertifikat Tanah, Berikut Ketentuannya

- 30 Juni 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi - Menerima Sertifikat Tanah
Ilustrasi - Menerima Sertifikat Tanah /Instagram/@fifimskmurproperti

PRFMNEWS - Memiliki sertifikat tanah merupakan legalitas resmi kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN, sejumlah kategori bisa memperoleh pengurusan sertifikat tanah secara gratis.

Pada Pasal 22 ayat (2) PP Nomor 128 Tahun 2015 terdapat tujuh kategori masyarakat yang dikenakan tarif Rp 0 atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Berikut kategori dan syarat penerimanya dilansir prfmnews.id dari akun Instagram resmi Indonesia Baik Kominfo @Indonesiabaik.id:

Baca Juga: Puasa Dzulhijjah Jatuh pada 1 Juli 2022, Berikut Jadwal, Bacaan Niat dan Keutamaannya

1. Masyarakat tidak mampu

Perorangan yang besar penghasilan per bulannya di bawah upah minimum masing-masing kabupaten/kota.

Berlaku untuk pelayanan pendaftaran tanah pertama kali dan merupakan kepemilikan pertama, dengan ketentuan:

- Untuk pertanian, Pulau Jawa paling luas 1 hektar dan di luar Pulau Jawa paling luas 2 hektar.

- Untuk perkebunan, Pulau Jawa paling luas 2 hektar dan di luar Pulau Jawa paling luas 4 hektar.

- Untuk rumah tempat tinggal, Pulau Jawa paling luas 200 meter persegi dan di luar Pulau Jawa 600 meter persegi.

Serta wajib melampirkan surat keterangan dari Ketua RT/RW setempat dan diketahui lurah atau kepala desa.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Babak 16 Besar Malaysia Open 2022, 7 Wakil Indonesia Melenggang ke Perempat Final

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x