Belasan Santriwati di Depok Diduga Menjadi Korban Kekerasan Seksual di Pesantren

- 30 Juni 2022, 11:45 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. /prfmnews

Baca Juga: Tahun ini Pemkot Bandung Akan Rehabilitasi 1.051 Rumah Tak Layak Huni

“Belum, masih proses penyelidikan korban dulu. Ini baru pemanggilan pertama,” tandasnya.

Surat tanda terima laporan polisi yang diterbitkan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut bernomor STTLP/B/3083/V1/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA; STTLP/B/3084/V1/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA; dan STTLP/B/3082/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 21 Juni 2022 dengan sangkaan Pencabulan dan atau Persetubuhan Terhadap Anak Pasal 76e Jo Pasal 82 dan atau Pasal 76d Jo Pasal 81 Undang-Undang No.17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x