Belasan Santriwati di Depok Diduga Menjadi Korban Kekerasan Seksual di Pesantren

- 30 Juni 2022, 11:45 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. /prfmnews

PRFMNEWS - Terjadi lagi, diduga sejumlah santriwati di sebuah pondok pesantren di kawasan Beji Timur, Depok mengalami dan menjadi korban kekerasan seksual oleh ustadz dan kakak kelasnya.

Kasus kekerasan seksual yang diduga sudah terjadi selama setahun belakangan baru terungkap sepekan lalu.

Kuasa hukum dari korban, Megawati mengatakan, para korban baru bercerita saat libur kegiatan pesantren.

Baca Juga: Indonesia Akhirnya Resmi Ajukan Diri Sebagai Tuan Rumah Piala Asia 2023, Dapat Dukungan dari Pemerintah

Megawati menyebutkan, setidaknya ada 11 korban yang diduga mengalami tindakan kekerasan seksual, namun hanya 5 yang berani melapor ke Polda Metro Jaya.

“Dari 11 yang dilecehkan, yang berani untuk speak up hanya 5 orang. Tapi sekarang yang diperiksa baru 3 orang. Yang 1 orang lainnya masih di Bandung dalam kondisi sakit,” ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, pada Rabu 29 Juni 2022, seperti yang dikutip prfmnews.id dari PMJ News.

Megawati juga mengatakan bahwa beberapa dari korban merupakan anak yatim piatu, sehingga mereka takut untuk melaporkannya.

Baca Juga: Dieng Dingin Sampai di Bawah 1 Derajat Celcius, Semak-semak pun Membeku

“Karena beberapa dari mereka yatim piatu, jadi mereka takut untuk melaporkannya. Mereka merasa hutang budi ke pondok pesantren itu karena dapat fasilitas gratis,” sambung Megawati.

Megawati sudah mendengar pengakuan dari korban, kemudian bersama orangtua korban membuat laporan ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.

Setelah membuat laporan, tiga orang santriwati berinisial A, T, dan R dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Hal ini guna untuk dilakukan pengembangan dan menunggu hasil visum dari rumah sakit.

Namun Megawati menjelaskan bahwa sampai saat ini hasil visum belum keluar.

Baca Juga: Berikut Faktor Pemicu Kambuhnya Penyakit Jantung yang Harus Diwaspadai Para Jemaah Haji

“Pihak Polda Metro Jaya mengembangkan kasusnya, dari situ kami lakukan visum. Tapi sampai hari ini hasil visumnya belum keluar. Jadi kami juga masih menunggu hasil visum, dan anak itu sudah cedera, sudah ada luka,” sambung Megawati.

Untuk modus pelaku ini, Megawati mengatakan bahwa awal mulanya pelaku mengajak korban ke dalam suatu ruangan hingga terjadi kekerasan seksual.

Megawati menyebutkan saat kejadian korban tidak dijanjikan apapun, hanya saja diancam agar tidak memberitahu orang tuanya.

Kini kasus tersebut sedang diselidiki oleh Polda Metro Jaya untuk mengungkap kasusnya.

Adapun pihak pesantren belum dimintai keterangan karena masih fokus pada laporan korban.

Baca Juga: Tahun ini Pemkot Bandung Akan Rehabilitasi 1.051 Rumah Tak Layak Huni

“Belum, masih proses penyelidikan korban dulu. Ini baru pemanggilan pertama,” tandasnya.

Surat tanda terima laporan polisi yang diterbitkan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut bernomor STTLP/B/3083/V1/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA; STTLP/B/3084/V1/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA; dan STTLP/B/3082/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 21 Juni 2022 dengan sangkaan Pencabulan dan atau Persetubuhan Terhadap Anak Pasal 76e Jo Pasal 82 dan atau Pasal 76d Jo Pasal 81 Undang-Undang No.17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x