Ini Jenis Kendaraan yang Boleh Pasang Lampu Isyarat dan Sirine, Lengkap dengan Arti Warna Lampunya

- 30 Juni 2022, 09:15 WIB
Penggunaan lampu strobo dan sirine telah diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak boleh sembarangan.
Penggunaan lampu strobo dan sirine telah diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak boleh sembarangan. /Pexels.com/Pixabay

PRFMNEWS - Pemasangan lampu isyarat atau sirine itu tidak sembarang, karena hal ini sudah ditentukan dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009, Pasal 59 ayat 5 tentang penggunaan lampu isyarat dan sirene.

Mengenai warna pada lampu isyarat dan sirine pada umumnya belum banyak faham, padahal tiap warna lampu sirine pada kendaraan mengandung banyak pengertian.

Warna lampu isyarat atau sirine pada kendaraan tertentu jelas berbeda-beda, ada warna biru, merah, dan kuning.

Baca Juga: 4 Gerakan Mudah Senam Kaki Diabetes Banyak Manfaatnya, Dipaparkan Kemenkes

Jenis kendaraan yang memakai lampu sirine pun tidak sembarangan, karena sudah diatur.

Dikutip dari Instagram @tmcpolrestabesbandung, berikut pengertian dan kegunaan jenis warna lampu isyarat dan sirine pada kendaraan:

1. Lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

2. Lampu isyarat warna merah dan sirine digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia (TNI), pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah.

Baca Juga: Penyesuaian Tarif Terbaru Tol Soroja, Ada Perubahan untuk Kendaraan Gol I, IV dan V

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x