Ini Jenis Kendaraan yang Boleh Pasang Lampu Isyarat dan Sirine, Lengkap dengan Arti Warna Lampunya

- 30 Juni 2022, 09:15 WIB
Penggunaan lampu strobo dan sirine telah diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak boleh sembarangan.
Penggunaan lampu strobo dan sirine telah diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak boleh sembarangan. /Pexels.com/Pixabay

3. Lampu isyarat warna kuning dan tanpa sirine digunakan untuk mobil patrol jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Aturan ini harus diaplikasikan sebagai peraturan penggunaan lampu rotator.

Baca Juga: Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Awal Juli 2022

Bagi kendaraan yang melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan hukuman yang diatur dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 4 yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagai dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (Dua ratus lima puluhu ribu rupiah)”.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah