Terancam Diblokir, Kominfo Meminta Agar 2.569 PSE Segera Mendaftar Ulang

- 29 Juni 2022, 11:17 WIB
Logo Kominfo
Logo Kominfo /Semarangku/Kominfo

PRFMNEWS - Sebanyak 2.569 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar segera melakukan pendaftaran ulang.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan, sampai saat ini terdapat 4.634 PSE yang terdaftar di Kementerian Kominfo.

PSE tersebut mencakup 4.559 PSE domestik dan 75 PSE global. Namun menurut Semuel masih ada 2.569 PSE yang perlu mendaftar ulang untuk memutakhirkan data.

Baca Juga: Tanggapi Kisruh UKW, Kominfo Tegaskan Hanya Dewan Pers yang Berhak Gelar Sertifikasi Wartawan

"PSE domestik seperti Go-Jek, Ovo, Traveloka, Bukalapak dan lain sebagainya. PSE global seperti TikTok, Linktree, Spotify dan lain sebagainya," kata Semuel Abrijani Pangerapan, seperti yang dikutip prfmnews.id dari ANTARA pada Rabu 29 Juni 2022.

Semuel mengatakan bahwa ada 2.569 PSE yang perlu memperbaharui atau mendaftarkan ulang data-datanya, dan hal ini dalam rangka update penyesuaian mengenai PSE tersebut.

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo menyebutkan bahwa, pendaftaran PSE merupakan amanat peraturan perundang-undangan, yaitu pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Ini Lho Cara Memilih STB yang Tepat dan Bersertifikat Kominfo

Kemudian sesuai Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan perubahannya yang mengatur akhir batas kewajiban pendaftaran lingkup private pada tanggal 20 Juli 2022.

Kemudian apabila PSE tidak dilakukan pendaftaran ulang hingga batas akhir 20 Juli 2022, maka PSE yang didaftarkan maka PSE tersebut merupakan ilegal di wilayah yurisdiksi Indonesia.

“Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran,” sambung Dirjen Aptika.

Dirjen Semuel mengatakan bahwa pada Senin 27 Juni 2022 Menkominfo Johnny G. Plate telah melakukan pertemuan dengan 66 Penyelenggara Sistem Elektronik kategori besar yang beroperasi di Indonesia.

Baca Juga: Kominfo: Siaran Digital Gratis, Tidak Perlu Beli Antena Baru

Kemudian dalam pertemuan tersebut, Menteri Johnny mengingatkan dan menekankan kembali urgensi pendaftaran PSE yang beroperasi di Indonesia.

"Pak Menteri Kominfo menegaskan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik di negara mana pun harus tunduk kepada ketentuan regulasi di negara tersebut. Demikian pula di Indonesia, harus tunduk kepada Ketentuan dan regulasi di Indonesia,” jelas Semuel.

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo juga mengatakan bahwa, terdapat beberapa PSE atau perusahaan teknologi ternama global yang beroperasi di Indonesia yang belum melakukan pendaftaran ulang.

“Bagi PSE yang belum melakukan pendaftaran agar segera melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk yang besar-besar seperti Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lain sebagainya,” jelasnya.

Baca Juga: Waspada Doxing yang Bikin Merinding, Kominfo Berikan Tips Lindungi Data Pribadi

Pendaftaran PSE sendiri menurut Dirjen Semuel bisa dilakukan dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan.

Melalui OSS, penyelenggara PSE lingkup privat dengan mudah melakukan proses pendaftaran yang juga disiapkan panduan.

"Jadi tidak susah, ketika melakukan pendaftaran sudah ada panduannya sehingga tidak ada lagi dilakukan pemeriksaan, tapi juga yang kita lakukan adalah post-audit, persyaratannya sudah jelas, bisa memasukkan data-datanya. Kalau sudah masuk kita terbitkan yang namanya sertifikat pendaftaran baru kita melakukan pengecekan apakah dokumennya sudah benar,” ujar Semuel.

Kementerian Kominfo menegaskan bahwa dengan melakukan post-audit melalui OSS, hal itu merupakan upaya untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen.

Bahkan Semuel menambahkan bahwa pemerintah telah memberikan waktu yang cukup panjang bagi PSE untuk melakukan pendaftaran ulang, yakni sejak tahun 2020.

“Kita tidak lagi mentoleransi, kita sudah beri waktu dari tahun 2020, sekarang 2022. Pak Menteri (Menkominfo Johnny G. Plate) sampaikan karena yang hadir (saat rapat) bukan langsung pimpinan dari negara asalnya, pesan yang disampaikan oleh Pak Menteri untuk disampaikan langsung kepada CEO dari perusahaan masing-masing,” sambung Semuel.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x