Ini Lho Cara Memilih STB yang Tepat dan Bersertifikat Kominfo

- 6 Juni 2022, 21:25 WIB
Set Top Box
Set Top Box /siarandigital.kominfo


PRFMNEWS - Penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off di Indonesia sudah dimulai sejak 30 April 2022.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menargetkan seluruh kabupaten dan kota di Indonesia bisa menikmati siaran digital pada 2 November 2022.

Perlu diketahui, untuk bisa menikmati siaran digital di televisi tidak perlu membeli televisi yang baru, melainkan cukup membeli alat bernama Set Top Box atau STB.

Baca Juga: Jadwal Analog Switch Off di Pulau Jawa untuk Semua Kabupaten dan Kota

Alat STB juga biasanya disebut Dekoder, Converter, Receiver, atau Pengubah sinyal.

Kominfo memberikan tips memilih STB yang tepat dan juga terdaftar atau telah memiliki sertifikat sehingga dipastikan bisa menangkap sinyal digital dengan baik.

Berikut cara memilih STB yang tepat untuk menonton siaran digital:

1. Bersertifikat Kominfo

Pastikan Set Top Box (STB) atau bisa juga disebut Decoder/Converter/Receiver/Pengubah Sinyal, memiliki sertifikat dari Kominfo untuk memastikan fitur dan fungsinya bisa berjalan dengan baik.

STB yang telah memiliki sertifikat Kominfo dan bisa ditemukan dipasaran diantaranya:

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x