Kominfo: Siaran Digital Gratis, Tidak Perlu Beli Antena Baru

- 12 Juni 2022, 13:07 WIB
Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Geryantika Kurnia
Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Geryantika Kurnia /Tangkapan Layar Youtube Kominfo


PRFMNEWS - Program penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) di Indonesia sudah dimulai sejak 30 April 2022.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menargetkan seluruh wilayah Indonesia sudah migrasi ke siaran digital paling lambat 30 November 2022.

Namun tidak dapat dipungkiri, masih ada sebagian masyarakat yang belum memahami betul apa itu siaran digital dan alat bernama Set Top Box (STB).

Baca Juga: Jadwal Analog Switch Off di Pulau Jawa untuk Semua Kabupaten dan Kota

Bahkan ada juga yang mengira untuk menikmati siaran digital perlu membeli TV baru dan antena baru.

Terkait ini, Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Geryantika Kurnia memaparkan hal-hal penting yang perlu diketahui masyarakat seputar siaran digital.

Menurut Geryantika, untuk menonton siaran digital, masyarakat tidak perlu membeli televisi dan antena yang baru. Namun cukup menggunakan STB yang bisa dibeli atau didapat gratis bagi masyarakat tidak mampu.

Baca Juga: Ini Lho Cara Memilih STB yang Tepat dan Bersertifikat Kominfo

Ia menyebut di luar sana masih ada pihak-pihak yang menawarkan antena tv digital, padahal tidak ada hal seperti itu.

"Kadang ada gimmick marketing, banyak yang iklankan beli antena tv digital, padahal tidak ada antena tv digital," kata Geryantika dalam Bimtek Penggunaan Set Top Box Siaran TV yang disiarkan secara virtual, belum lama ini.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x