Kominfo: Siaran Digital Gratis, Tidak Perlu Beli Antena Baru

- 12 Juni 2022, 13:07 WIB
Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Geryantika Kurnia
Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Geryantika Kurnia /Tangkapan Layar Youtube Kominfo

Ia menegaskan, antena tv yang selama ini digunakan masyarakat tetap bisa dipakai untuk menonton siaran digital, selama sudah mempunyai Set Top Box.

"Tv lama, antena lama, misal antena PF Goceng, antena lama selama masih bagus tidak perlu diganti, tetap gunakan antena lama kemudian nanti tinggal ditambahkan STB," jelasnya.

Baca Juga: Daftar Set Top Box yang Kantongi Sertifikat Kominfo untuk Persiapan Analog Switch Off

Sementara untuk televisi yang sudah mendukung siaran digital, Geryantika menyebut maka tidak perlu lagi membeli STB.

Fungsi dari alat STB adalah mengubah sinyal dari tv analog menjadi sinyal digital. Sehingga jika sudah tv digital, tidak perlu lagi STB.

"Intinya tv digital yang udah tersambung ke antena tidak perlu lagi beli STB," lanjutnya.

Kemudian, Kominfo juga sudah meminta kepada produsen STB untuk menyediakan connector kabel RCA agar bisa digunakan pada tv jadul.

Baca Juga: Jelang ASO, Stasiun TV Diminta Bermigrasi ke Siaran Digital Paling Lambat 2 November 2022

Kabel RCA adalah kabel yang berwarna kuning, putih, dan merah.

"Pengalaman kemarin distribusi STB di Kepri ada juga masyarakat yang tv nya masih jenis lama banget. STB diwajibkan punya konektor jenis lama yaitu RCA, yang kabel kuning putih merah," katanya.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah