PRFMNEWS - Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ismail memberikan penjelasan soal penyesuaian jadwal tahapan penghentian siaran Televisi (TV) analog atau analog switch off (ASO).
Sebelumnya pemerintah Indonesia memiliki rencana menghentikan semua siaran TV analog dan melakukan pergantian atau migrasi ke TV atau siaran digital di tahun 2021 ini.
Dalam siaran persnya yang dikutip MapayBandung.com dari laman resmi Kominfo menyebutkan, bahwa pihaknya akan melakukan jadwal ulang mengenai tahapan ASO atau penghentian siaran analog ini.
Baca Juga: Cara Cek Nama di BPJS Ketenagakerjaan Apakah Terima BSU Gaji BLT Pekerja Rp1 Juta Atau Tidak
Baca Juga: Segera Login ke sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Nama Penerima BSU Rp1 Juta dari Kemnaker
“Rencana penghentian siaran televisi analog (Analog Switch Off/ASO) tahap pertama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, (PM Kominfo 6/2021) yang semula dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 2021 akan dijadwalkan ulang bersama dengan tahapan-tahapan ASO berikutnya,” tulis dalam rilis, Senin 9 Agustus 2021.
Penyesuaian jadwal ini dilakukan karena ada beberapa pertimbangan.
Ada tiga pertimbangan yang diungkapkan Kominfo salah satu pertimbangan utama tersebut adalah kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang masih belum membaik.
Selain itu, Kominfo menyadari kesiapan teknis para pemangku kepentingan untuk melakukan migrasi dari siaran analog ke digital juga belum matang.