Dishub DKI: Jadwal Penerapan Ganjil Genap di 25 Lokasi Ruas Jalan Jakarta Berlaku Mulai 6 Juni

- 26 Mei 2022, 11:36 WIB
Ilustrasi. Berikut informasi ganjil genap Jakarta.
Ilustrasi. Berikut informasi ganjil genap Jakarta. /Unsplash/Madrosah Sunnah

PRFMNEWS - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI memastikan jadwal pemberlakuan aturan ganjil genap (gage) plat nomor kendaraan di 25 lokasi ruas jalan protokol Jakarta akan diterapkan mulai Senin, 6 Juni 2022.

Sebelumnya, sosialisasi pemberlakuan ganjil genap di 25 ruas jalan Jakarta akan dilakukan Dishub DKI dengan jadwal mulai Rabu, 25 Mei kemarin hingga Minggu, 5 Juni 2022 mendatang.

Rencana pemberlakuan aturan ganjil genap di 25 ruas jalan Jakarta mulai 6 Juni 2022 dari sebelumnya hanya di 13 titik ruas jalan ini disampaikan Kadishub DKI Syafrin Liputo.

"Mulai 6 Juni untuk pemberlakuan ganjil genap itu mulai berlaku di 25 ruas jalan sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019," ucapnya, dikutip prfmnews.id dari laman PMJ News pada Kamis, 26 Mei 2022.

Baca Juga: Penemuan Mayat Bayi Dekat Mushola di Cipondoh Tangerang ini Gegerkan Warga, Awalnya Dikira Sampah

"Untuk bisa reaktivasi 25 ruas jalan ada beberapa prasyarat yang harus dilakukan. Pertama mulai hari ini (Rabu kemarin), kami akan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, akan dilakukan sampai tanggal 5 Juni 2022," imbuhnya.

Menurut Syafrin, perluasan lokasi pemberlakukan ganjil genap menjadi di 25 titik ruas jalan Jakarta ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 dengan rincian sebagai berikut:

1. Jalan Pintu Besar Selatan.

2. Jalan Gajah Mada.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x