Dishub DKI: Jadwal Penerapan Ganjil Genap di 25 Lokasi Ruas Jalan Jakarta Berlaku Mulai 6 Juni

- 26 Mei 2022, 11:36 WIB
Ilustrasi. Berikut informasi ganjil genap Jakarta.
Ilustrasi. Berikut informasi ganjil genap Jakarta. /Unsplash/Madrosah Sunnah

Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni denda maksimal Rp500.000.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah