PRFMNEWS – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menambah lokasi penerapan ganjil genap (gage) plat kendaraan menjadi total 25 titik ruas jalan protokol ibukota.
Rencana penambahan lokasi pemberlakuan ganjil genap menjadi 25 titik ruas jalan di Jakarta merujuk hasil evaluasi Dishub terkait keefektifan penerapan rekayasa lalu lintas itu dalam menekan kemacetan.
Jadwal penerapan ganjil genap di 25 titik ruas jalan protokol Jakarta rencananya akan mulai diberlakukan pada Senin, 30 Mei 2022 atau minggu depan.
Baca Juga: Dishub DKI Jakarta Tambah 12 Kawasan Ganjil Genap, Simak Lokasinya
Alasan penambahan lokasi ganjil genap menjadi 25 titik ruas jalan ini mengingat adanya data peningkatan volume kendaraan pekan lalu setelah dilonggarkannya aturan PPKM di Jakarta.
“Kalau lokasi ganjil genap saat ini memang masih di 13 ruas jalan, tapi sedang dievaluasi ditingkatkan ke 25 ruas jalan. Dikembalikan sebagaimana yang diatur dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019,” kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, dikutip prfmnews.id dari laman Korlantas Polri.
“Alasannya karena volume lalu lintas makin tinggi, berdasarkan data ada 6,25 persen, jadi ini dasar untuk melakukan evaluasi penerapan pembatasan lalu lintas di wilayah Jakarta,” imbuhnya.
Adapun jam operasional ganjil genap dimulai pukul 06.00 WIB – 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB – 21.00 WIB yang berlaku Senin – Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.