Mulai 30 Mei Lokasi Ganjil Genap Jakarta Ditambah Jadi Total 25 Titik Ruas Jalan, Berlaku Pagi dan Sore

- 25 Mei 2022, 19:15 WIB
Mulai 30 Mei Lokasi Ganjil Genap Jakarta Ditambah Jadi Total 25 Titik Ruas Jalan, Berlaku Pagi dan Sore
Mulai 30 Mei Lokasi Ganjil Genap Jakarta Ditambah Jadi Total 25 Titik Ruas Jalan, Berlaku Pagi dan Sore /Dokumentasi : kemenparekraf.go.id

Aturan ganjil genap juga tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan plat dasar kuning, dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.

Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni denda maksimal Rp500.000.

Baca Juga: Libur Panjang 14-16 Mei 2022, Polisi Terapkan Ganjil-Genap di Jalur Puncak Bogor

Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2019:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah