Mulai Hari ini, Aturan Ganjil Genap di 13 Jalan di Jakarta Kembali Berlaku Usai Libur Lebaran 2022

- 9 Mei 2022, 20:04 WIB
Ganjil Genap Jakarta, Catat 13 Kawasan yang Mulai Diberlakukan Dirlantas Hari ini Senin 9 Mei 2022
Ganjil Genap Jakarta, Catat 13 Kawasan yang Mulai Diberlakukan Dirlantas Hari ini Senin 9 Mei 2022 /Foto @PMJNews.com

PRFMNEWS - Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menerapkan aturan ganjil genap kendaraan di 13 ruas jalan di Jakarta usai libur panjang Lebaran 2022.

Aturan ganjil genap di 13 ruas jalan di Jakarta kembali diberlakukan mulai hari ini, Senin 9 Mei 2022.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, jadwal aturan ganjil genap di Jakarta berlaku seperti semula yakni setiap Senin – Jumat.

Pada pagi hari, aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 – 10.00 WIB, sedangkan saat sore pada pukul 16.00 – 21.00 WIB.

Baca Juga: Heboh Pemudik Naik Alphard Maki Polisi, Ini Respons Brigjen Krishna Murti

“Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, besok (hari ini) gage (ganjil genap) dalam kota mulai berlaku seperti biasa,” kata Sambodo pada Minggu, 8 Mei 2022 kemarin, dikutip prfmnews.id dari Korlantas Polri hari ini.

Lebih lanjut Sambodo menjelaskan, 13 ruas jalan yang kembali diterapkan aturan ganjil genap masih sama dengan yang sebelumnya berlaku.

Yakni Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, dan Jalan TB Simatupang.

Kemudian Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Simpang Kemerdekaan, serta Jalan Gunung Sahari.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah