PRFMNEWS - Satlantas Polres Bogor akan menerapkan sistem ganjil genap di jalur wisata Puncak, Kabupaten Bogor pada hari ini Rabu, 25 Mei 2022.
Pemberlakuan nopol kendaraan ganjil genap ini, dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021.
Dilansir prfmnews.id dari media sosial Instagram @tmcpolresbogor, bahwa pemberlakuan nomor polisi kendaraan ganjil genap sudah mulai berlaku hari ini Rabu, 25 Mei 2022 pada pukul 14.00 WIB sampai dengan Minggu, 29 Mei 2022 hingga pukul 21.00 WIB.
Satlantas Polres Bogor membagikan informasi tersebut kepada masyarakat yang ingin berlibur ke daerah Puncak ini dilakukan guna menekan kepadatan mobilitas di daerah tersebut.
Selain itu, pemberitahuan ini dilakukan agar masyarakat yang ingin liburan di wilayah Puncak Bogor bisa mengetahui adanya pemeriksaan atau pemberlakuan nopol kendaraan ganjil genap.***