Pungutan untuk Kenang-kenangan Wali Kelas Masuk Kategori Gratifikasi? Ini Jawaban Disdik Kota Bandung

- 25 Mei 2022, 15:14 WIB
Ilustrasi gratifikasi.
Ilustrasi gratifikasi. /PIxabay/janeb13

PRFMNEWS - Dinas Pendidikan (Disdik) kota Bandung mengingatkan para orang tua siswa, untuk tidak memberikan sesuatu kepada wali kelas siswa menjelang tahun ajaran baru atau kenaikan kelas.

Kepala Disdik Kota Bandung, Hikmat Ginanjar menegaskan, pemberian kenang-kenangan untuk wali kelas sekolah negeri saat kenaikan kelas, termasuk kategori gratifikasi.

Disdik Kota Bandung sendiri tidak pernah memberikan instruksi berkenaan dengan pemberian ini.

Baca Juga: Nelayan Hilang di Pantai Sayang Heulang, Pencarian Memasuki Hari Kedua

"Kalau kita mengacu kepada menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), itu tidak diperkenankan untuk menerima gratifikasi. Kita juga himbau setiap warga masyarakat untuk bisa paham tidak melakukan itu," jelas Hikmat di Balaikota Bandung, Rabu 25 Mei 2022.

Hikmat mengakui, dirinya kerap mendapat informasi berkenaan dengan pemberian kenang-kenangan kepada wali kelas siswa yang digagas para orangtua.

Namun Hikmat kembali menegaskan, Disdik Kota Bandung tidak pernah mengeluarkan kebijakan tersebut, apalagi sifatnya wajib.

Dengan kata lain, pemberian dalam bentuk apa pun kepada wali kelas siswa tidak memiliki dasar hukum.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 di Indonesia Setelah Sepekan Pelonggaran Penggunaan Masker

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x