PRFMNEWS - Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Bareskrim Polri atas dugaan penerimaan gratifikasi.
Pelaporan dilakukan pada hari ini, Kamis 3 Juni 2021 yang dihadiri oleh tiga orang perwakilan ICW.
Dari pantauan ANTARA, mereka membawa satu bundel berkas bersampul biru bertulis "Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI".
Namun ICW belum mau memberikan keterangan lebih lengkap terkait dugaan gratifikasi apa yang dilaporkan.
"Nanti saja setelah laporan, ya," kata Kurnia Ramadhana, peneliti ICW.
Sebelumnya, ICW mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mengirimkan surat permohonan kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo perihal permintaan penarikan atau pemberhentian Ketua KPK Komjen Pol. Firli Bahuri sebagai anggota Polri.
Baca Juga: Terbukti Curi Emas 1,9 kg, Pegawai KPK ini Dipecat dengan Tidak Hormat
Adapun laporan yang disampaikan dalam surat itu adalah terkait kasus pengembalian paksa Kompol Rossa Purbobekti pada tahun 2020, lalu kasus pelanggaran etik Firli saat mengendarai helikopter mewah, serta yang paling fatal terkait dengan tes wawasan kebangsaan yang mengakibatkan 75 pegawai KPK dinonaktifkan.***