PRFMNEWS – Pemerintah telah menetapkan peraturan terbaru terkait penggunaan masker di tempat terbuka. Aturan tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 Mei 2022 lalu.
Masyarakat diizinkan untuk melepas masker saat berada di tempat terbuka yang tidak padat orang.
Dilansir prfmnews.id dari laman resmi Covid-19 pada 24 Mei 2022. Berikut data Covid19 setelah 1 Minggu aturan pelonggaran masker berlaku:
Baca Juga: Mesut Ozil Tiba di Indonesia, Pamer Makan Rendang
Baca Juga: Sukses Gagalkan Aksi Perampokan Modus Teror Bom di Majalengka, Satpam Bank ini Raih Penghargaan
Angka kasus baru Covid-19 bertambah: 345 kasus
Angka kesembuhan bertambah: 288 kasus
Kasus Covid-19 meninggal dunia bertambah: 14 kasus
Berdasarkan data 24 Mei 2022, kasus aktif Covid-19 di Indonesia yakni 2933 kasus, dengan tertinggi berada di DKI Jakarta 457 kasus, urutan kedua berada di Jawa Barat 334 kasus, kemudian Jawa Tengah 265 kasus.