PRFMNEWS - Menjadi pejabat negara memang terikat oleh banyak aturan hukum dan norma yang ada, termasuk gratifikasi yang wajib ditolak.
Sebagai seorang pejabat, menerima gratifikasi memang dilarang, meskipun sudah menerima maka wajib dikembalikan kepada negara.
Gratifikasi kepada pejabat negara biasanya banyak terjadi saat hari raya, termasuk lebaran yang baru saja usai.
Pada laporan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait gratifikasi pada lebaran 2022 memang terjadi peningkatan dari tahun sebelumnya.
Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Bandung Siap Tanggulangi Penularan PMK
Tak hanya pada nominal Rupiah, jumlah gratifikasi pun meningkat dari tahun 2021 yang lalu.
Melansir Antara, gratifikasi lebaran 2022 pejabat negara yang dilaporkan sebesar Rp.274,1 Juta dengan jumlah pelaporan sebanyak 395.
Angka itumenurut KPK meningkat dibandingkan gratifikasi pada lebaran tahun sebelumnya dengan nominal sebesar Rp198,2 Juta dan jumlah pelaporan ada 86.
Baca Juga: Bahaya, Kantung Mata Hitam Tanda Ginjal Bermasalah, Kata dr. Zaidul Akbar