Terbesar gratifikasi yang diberikan ialah jenis karangan bunga dan atau makanan yang mencapai Rp.153,74 Juta dengan 268 total pelaporan yang diterima oleh KPK.
Secara aturan, pejabat negara memiliki waktu 30 Hari kerja sejak dia menerima gratifikasi dari pihak lain.***