PRFMNEWS - Bagi Masyarakat yang belum melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM, usai libur panjang Idul Fitri 1443 H kemarin, Korlantas Polri memberikan dispensasi terkait pelayanan Polri dibidang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Adapun, hal ini disampaikan langsung Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. Ia mengatakan bahwa terkait perpanjangan Surat Izin Mengemudi, bagi masyarakat yang kedapatan simnya telah habis masa berlakunya di tanggal 29 April sampai dengan tanggal 8 Mei, tetap dapat melakukan perpanjangan SIM.
“Kami kasih kesempatan sampai tanggal 17 Mei itu bisa diperpanjang, jadi bukan dihitung mati ya,” ujar Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, saat ditemui di NTMC Polri, Jakarta, pada Selasa 10 Mei 2022, seperti yang dikutip prfmnews.id melalui Korlantas Polri.
Baca Juga: Polisi Jatuhkan Sanksi kepada Atlet Sepatu Roda yang Viral Gegara Latihan di Jalan Raya
Adapun, dalam kesempatan tersebut, Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menambahkan bahwa seluruh petugas di satpas-satpas seluruh indonesia untuk memprioritaskan SIM yang habis di tanggal 29 – 8 Mei kemarin, bisa diperpanjang sampai tanggal 17 nanti.
Selain itu, Brigjen Pol Yusri Yunus juga menyebutkan bahwa mekanisme perpanjangan SIM bisa dilakukan melalui layanan yang disediakan oleh Korlantas Polri.
“Mekanisme perpanjangan SIM juga bisa melalui layanan yang disediakan oleh Korlantas Polri, yaitu aplikasi SINAR atau dapat mendatangi langsung ke Satpas, Gerai dan SIM keliling yang sudah disediakan,” tambah Brigjen Pol Yusri Yunus.
Lebih lanjut, dispensasi ini menurut Brigjen Pol Yusri Yunus mulai dapat dilakukan sejak kemarin Senin 9-17 Mei 2022.