SIM yang Habis pada 29 April Sampai 8 Mei 2022 Tidak Perlu Bikin Baru, Bisa Diperpanjang

- 9 Mei 2022, 08:14 WIB
Ilustrasi SIM A
Ilustrasi SIM A //PRFM

 

PRFMNEWS - Ada kabar gembira bagi masyarakat yang di mana jika Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah kedaluwarsa atau habis masa berlakunya pada periode 29 April hingga 8 Mei 2022 kini bisa diperpanjang tanpa perlu bikin baru.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh laman Korlantas Polri yang menyebutkan bahwa Polri beri dispensasi masa berlaku SIM habis saat lebaran.

Diketahui jika pelayanan penerbitan SIM sebelumnya sempat diliburkan selama 10 hari.

Hal tersebut tersebut mengacu pada Telegram Kapolri Nomor: ST/785/IV/YAN.I.I./2022/ yang tertanggal 29 April 2022 pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus tutup sementara selama 10 hari.

Baca Juga: SIM Mati Dapat Diperpanjang Tanpa Bikin Baru, Simak Ketentuan dan Tanggal Pendaftarannya

Oleh sebab itu bagi pemilik SIM yang kadaluarsa pada periode 29 April hingga 8 Mei 2022 tidak perlu bikin baru, cukup diperpanjang.

Untuk masa perpanjangan sudah bisa dilakukan pada Senin, 9 Mei hingga 17 Mei 2022.

“Bagi masyarakat pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 29 April-8 Mei dapat diperpanjang dalam tenggang waktu tanggal 9-17 Mei 2022 dengan mekanisme perpanjangan,” ujar Kepala Subdit SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Porli Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo seperti dikutip prfmnews.id melalui Korlantas Polri pada 26 April 2022.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Menuju Endemi Jika Kasus COVID-19 Tak Naik Setelah Mudik Lebaran

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x