“Ya jadi gini sudah natural diperpolnya ya tapi untuk yang tanggal 29 – 8 Mei ini yang kami kasih dia dispensasi untuk bisa diperpanjang sejak kemarin Senin dari tanggal 9 – 17 Mei kami mengharapkan yang sudah mati segera perpanjang, ini waktu 9-17 sekitar 8 sampai 9 hari kerja untuk segera mungkin, kalau lewat itu sama seperti proses biasa bikin baru lagi,” pungkas Brigjen Pol Yusri Yunus.***