Polisi Tangkap Kurir Sabu di Lapas Jelekong pada Hari Pertama Lebaran, Modus Diselundupkan di Dalam Makanan

- 10 Mei 2022, 16:40 WIB
Pelaku kurir sabu di Lapas Jelekong Baleendah ditangkap Satresnarkoba Polresta Bandung pada hari pertama lebaran 2022.
Pelaku kurir sabu di Lapas Jelekong Baleendah ditangkap Satresnarkoba Polresta Bandung pada hari pertama lebaran 2022. /BUDI SATRIA/PRFM.

PRFMNEWS - Satresnarkoba Polresta Bandung berhasil mengamankan pelaku kurir sabu.

Pelaku kurir sabu ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Bandung usai ketahuan menggunakan metode peredaran sabu dengan dimasukan ke dalam kemasan makanan.

Pelaku kurir sabu yang dikethaui berinisian DR (40 tahun) kerap beraksi di Lapas Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Narkoba Polresta Bandung Kompol Dadang Garnadi menjelaskan, Satresnarkoba Polresta Bandung bekerjasama dengan petugas Lapas Jelekong, Baleendah untuk mengungkap kasus penyelundupan sabu.

Baca Juga: Info Tarif, Rute, Jam Operasional Transportasi Massal Bandung Raya, Ada TMP, TMB, BURATAS, DAMRI dan KRD

"Untuk kasus sabu, kita kerjasama dengan petugas Lapas Jelekong Baleendah untuk mengungkap kasus penyelundupan sabu di sana," ujarnya saat ON AIR di Radio PRFM 107.5 News Channel, Selasa 10 Mei 2022.

Kasus penyelundupan sabu jaringan Lapas seberat 1,9 gram itu berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polresta tepatnya pada hari pertama Lebaran, Senin 2 Mei 2022.

"Petugas berhasil mengamankan satu orang yang membawa sabu. Sabunya dimasukan ke dalam kemasan makanan," jelas Kompol Dadang Garnadi.

Pelaku kurir sabu yang kini telah ditetapkan tersangka itu terancam Pasal 114 ayat (2) diancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp10 miliar.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x