Dishub DKI: Jadwal Penerapan Ganjil Genap di 25 Lokasi Ruas Jalan Jakarta Berlaku Mulai 6 Juni

- 26 Mei 2022, 11:36 WIB
Ilustrasi. Berikut informasi ganjil genap Jakarta.
Ilustrasi. Berikut informasi ganjil genap Jakarta. /Unsplash/Madrosah Sunnah

21. Jalan Pramuka.

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro.

23. Jalan Kramat Raya.

24. Jalan Stasiun Senen.

25. Jalan Gunung Sahari.

Sebelumnya diberitakan, Dishub DKI Jakarta akan menambah lokasi penerapan ganjil genap menjadi total 25 titik ruas jalan protokol ibukota mulai minggu depan tepatnya 30 Mei 2022.

Rencana penambahan lokasi pemberlakuan ganjil genap menjadi 25 titik ruas jalan di Jakarta merujuk hasil evaluasi Dishub terkait keefektifan penerapan rekayasa lalu lintas itu dalam menekan kemacetan.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Polisi, Uya Kuya Bawa Bukti Setumpuk Terkait Kasus Dugaan Penipuan yang Dilakukan Medina Zein

Adapun jam operasional ganjil genap dimulai pukul 06.00 WIB – 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB – 21.00 WIB yang berlaku Senin – Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.

Aturan ganjil genap juga tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan plat dasar kuning, dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah