ASN Wajib Tahu! Begini Ketentuan Cuti Lebaran dan Mudik Lebaran Tahun 2022

- 21 April 2022, 07:45 WIB
Ilustrasi ASN. Ini aturan mudik dan cuti lebaran bagi ASN
Ilustrasi ASN. Ini aturan mudik dan cuti lebaran bagi ASN /Dok PRFMNEWS.

PRFMNEWS - Pulang kampung atau yang biasa disebut Mudik adalah akivitas rutin yang dilakukan oleh Masyarakat Indonesia untuk berkunjung ke keluarga mereka di kampung asalnya yang biasanya dilakukan di hari lebaran idulfitri.

Baru-baru ini pemerintah telah menetapkan sejumlah ketentuan untuk Mudik Lebaran 2022 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dengan kata lain, ketentuan-ketentuan tersebut harus dipenuhi oleh para ASN karena itu menjadi syarat jika berkeinginan untuk Mudik.

Baca Juga: Masuk Babak Baru, Kejagung Telah Terima Berkas Perkara Doni Salmanan

Setelah sempat dilarang mudik pada dua tahun sebelumnya karena adanya lonjakan kasus Covid-19, akhirnya pada tahun ini pemerintah mengizinkan para ASN untuk kembali merasakan nuansa mudik saat lebaran.

Dilansir dari Antara berikut ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh para ASN yang hendak mudik lebaran tahun ini:

1. Memperhatikan status risiko penyebaran virus Covid-19 di daerah asal dan tujuan.

2. Melaksanaan peraturan dan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

3. Mematuhi kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x