PRFMNEWS - Pulang kampung atau yang biasa disebut Mudik adalah akivitas rutin yang dilakukan oleh Masyarakat Indonesia untuk berkunjung ke keluarga mereka di kampung asalnya yang biasanya dilakukan di hari lebaran idulfitri.
Baru-baru ini pemerintah telah menetapkan sejumlah ketentuan untuk Mudik Lebaran 2022 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dengan kata lain, ketentuan-ketentuan tersebut harus dipenuhi oleh para ASN karena itu menjadi syarat jika berkeinginan untuk Mudik.
Baca Juga: Masuk Babak Baru, Kejagung Telah Terima Berkas Perkara Doni Salmanan
Setelah sempat dilarang mudik pada dua tahun sebelumnya karena adanya lonjakan kasus Covid-19, akhirnya pada tahun ini pemerintah mengizinkan para ASN untuk kembali merasakan nuansa mudik saat lebaran.
Dilansir dari Antara berikut ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh para ASN yang hendak mudik lebaran tahun ini:
1. Memperhatikan status risiko penyebaran virus Covid-19 di daerah asal dan tujuan.
2. Melaksanaan peraturan dan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
3. Mematuhi kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan.