PRFMNEWS - Menjelang Idul Fitri, pemerintah telah memberikan kesempatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan melaksanakan kegiatan mudik pada Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Bukan hanya mudik, tetapi ASN juga diperbolehkan mengajukan cuti pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama pada hari raya tersebut.
Hal ini ditegaskan kembali oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo yang dimaksudkan agar mengurangi dan membagi kepadatan arus mudik dan arus balik.
Baca Juga: THR Bagi ASN Pemkot Bandung Capai Rp66 Miliar, Begini Penjelasan Sekda Ema Sumarna
Akan tetapi, meski demikian Menteri PANRB Tjahjo Kumolo meminta ASN untuk mematuhi protokol kesehatan.
"PPK pada instansi pemerintah agar memerintahkan seluruh pegawai ASN di lingkungan instansinya untuk selalu menerapkan protokol kesehatan," jelas surat yang ditandatangani Menteri Tjahjo Kumolo pada 19 April 2022, seperti yang dikutip prfmnews.id melalui menpan.go.id.
Adapun, PPK juga diminta memastikan ASN sudah mendapatkan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 secara lengkap, termasuk vaksinasi booster.
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Pencairan THR ASN akan Dilakukan Mulai Ditanggal Ini, Sabar
Bukan hanya itu, selama bulan Ramadan, pejabat dan ASN dilarang untuk tidak melaksanakan kegiatan buka puasa bersama dan juga melaksanakan open house pada Hari Raya Idulfitri 1443 H.