Masuk Babak Baru, Kejagung Telah Terima Berkas Perkara Doni Salmanan

- 21 April 2022, 07:00 WIB
Doni Salmanan saat hadiri konferensi Pers di Bareskrim Polri.
Doni Salmanan saat hadiri konferensi Pers di Bareskrim Polri. /Pikiran Rakyat/M. Rizky Pradila/

PRFMNEWS- Kasus investasi bodong melalui aplikasi Quotex yang menimpa Doni Salmanan telah memasuki babak baru.

Adapun babak baru kasus Doni Salamanan adalah di mana Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas perkara Doni Salmanan terkait kasus investasi bodong melalui aplikasi Quotex dari penyidik Bareskrim Polri.

Berkas dari penyidik Bareskrim tersebut kini sedang dalam tahap penelitian yang dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Baca Juga: Terjadi Longsor di Jalan Raya Pangalengan-Rancabuaya, Tinggi Material Longsor 5 Meter

Baca Juga: Hore! KAI Layani Kirim Motor Gratis Mudik 2022 Naik Kereta Mulai Hari ini, Cek Jadwal dan Cara Daftarnya

"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) atas nama tersangka DS (Doni Salmanan) dari Bareskrim Polri yang dikirim pada Selasa, 19 April 2022," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, pada Rabu 20 April 2022, seperti yang dikutip prfmnews.id melalui PMJ News.

Ketut menyebutkan bahwa tim jaksa peneliti akan meneliti kelengkapan berkas tersebut apakah sudah sesuai dengan syarat formil dan materiil.

Baca Juga: Inilah Tanjakan Gentong, Ikon Jalur Selatan yang Terkenal Ekstrem

Baca Juga: Pinjam Motor Terlalu Lama, Laki-laki Ini Tewas Ditusuk Adiknya Sendiri

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x