PRFMNEWS- Kasus investasi bodong melalui aplikasi Quotex yang menimpa Doni Salmanan telah memasuki babak baru.
Adapun babak baru kasus Doni Salamanan adalah di mana Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas perkara Doni Salmanan terkait kasus investasi bodong melalui aplikasi Quotex dari penyidik Bareskrim Polri.
Berkas dari penyidik Bareskrim tersebut kini sedang dalam tahap penelitian yang dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Baca Juga: Terjadi Longsor di Jalan Raya Pangalengan-Rancabuaya, Tinggi Material Longsor 5 Meter
"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) atas nama tersangka DS (Doni Salmanan) dari Bareskrim Polri yang dikirim pada Selasa, 19 April 2022," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, pada Rabu 20 April 2022, seperti yang dikutip prfmnews.id melalui PMJ News.
Ketut menyebutkan bahwa tim jaksa peneliti akan meneliti kelengkapan berkas tersebut apakah sudah sesuai dengan syarat formil dan materiil.
Baca Juga: Inilah Tanjakan Gentong, Ikon Jalur Selatan yang Terkenal Ekstrem
Baca Juga: Pinjam Motor Terlalu Lama, Laki-laki Ini Tewas Ditusuk Adiknya Sendiri