ASN Wajib Tahu! Begini Ketentuan Cuti Lebaran dan Mudik Lebaran Tahun 2022

- 21 April 2022, 07:45 WIB
Ilustrasi ASN. Ini aturan mudik dan cuti lebaran bagi ASN
Ilustrasi ASN. Ini aturan mudik dan cuti lebaran bagi ASN /Dok PRFMNEWS.

4. Selalu menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Satu Tingkat Bawah Menteri, Said Didu Yakin Dirjen Daglu Kemendag hanya Pelaksana Tugas Ekspor Minyak Goreng

5. Tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, berlibur atau kepentingan lain di luar dinas.

6. Menggunakan platform PeduliLindungi.

Selain itu, ada juga ketentuan-ketentuan untuk cuti lebaran sebagai berikut :

1. Cuti ASN diberikan sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan saat cuti bersama Hari Raya ‘Idul Fithri 1443 Hijriyyah.

2. Mempertimbangkan beban kerja, karakteristik tugas dan jumlah pegawai di masing-masing instansi.

3. Pemberian cuti dilakukan secara akuntabel.

4. Penjabat pembina kepegawaian di instansi pemerintah harus memastikan seluruh ASN mematuhi seluruh ketentuan tersebut.

5. ASN yang melanggar ketentuan dapat diberkan hukuman disiplin sesuai perturan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah