4. Selalu menerapkan protokol kesehatan.
5. Tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, berlibur atau kepentingan lain di luar dinas.
6. Menggunakan platform PeduliLindungi.
Selain itu, ada juga ketentuan-ketentuan untuk cuti lebaran sebagai berikut :
1. Cuti ASN diberikan sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan saat cuti bersama Hari Raya ‘Idul Fithri 1443 Hijriyyah.
2. Mempertimbangkan beban kerja, karakteristik tugas dan jumlah pegawai di masing-masing instansi.
3. Pemberian cuti dilakukan secara akuntabel.
4. Penjabat pembina kepegawaian di instansi pemerintah harus memastikan seluruh ASN mematuhi seluruh ketentuan tersebut.
5. ASN yang melanggar ketentuan dapat diberkan hukuman disiplin sesuai perturan yang berlaku.