Calon Jemaah Haji Tahun ini yang Lunasi Bipih, Prioritas Berangkat Tahun Depan

- 7 Juni 2020, 15:28 WIB
Suasana di Masjidilharam, Mekah, Arab Saudi.* dok.PRFM
Suasana di Masjidilharam, Mekah, Arab Saudi.* dok.PRFM /

BANDUNG,(PRFM) - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi membatalkan pemberangkatan jemaah haji asal Indonesia pada musim haji tahun 2020 M/ 1441 H. Ini diputuskan karena pemerintah mengutamakan kesehatan dan keselamatan jemaah di tengah pendemi covid-19 yang belum mereda.

Meski membatalkan pemberangkatan jemaah haji tahun ini, Kemenag memastikan jika calon jemaah haji berhak yang melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) akan diberangkatkan pada musim haji tahun 2021 M/ 1442 H. Demikian disampaikan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Janis.

Baca Juga: Tenaga Kesehatan di Jabar Terapkan Prosedur Tes Masif Sesuai Pedoman WHO dan Kemenkes

"Jadi yang dimaksud otomatis pasti berangkat adalah jemaah haji yang berhak lunas tahun ini dan berangkat tahun ini, lalu sudah melunasi, maka tahun depan otomatis dia yang berangkat," ujar Muhajirin, Sabtu (6/6/2020) sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag.

"Jadi kuotanya tidak akan hilang," imbuhnya.

Dengan adanya pembatalan pemberangkatan jemaah haji tahun ini, maka secara otomatis membuat antrean calon jemaah haji di Indonesia menjadi mundur satu tahun. Calon jemaah haji yang harusnya berangkat pada tahun 2021, maka akan berangkat pada 2022, dan seterusnya.

Baca Juga: Cerita Komikus Asal Bandung Tetap Berkarya Ditengah Pandemi

Ia pun menyampaikan, jemaah berhak lunas akan tetap memiliki nomor porsi untuk diberangkatkan tahun depan sepanjang ia hanya menarik setoran pelunasan. Muhajirin menyebutkan bahwa calon jemaah haji telah membayarkan setoran awal dan setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Dengan adanya pembatalan keberangkatan jemaah haji ini, Pemerintah kemudian memberikan dua opsi. Pertama, jemaaah tidak menarik kembali biaya yang telah disetorkan. Atau kedua, jemaah haji dapat menarik setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M.

"Tapi perlu diingat, bagi mereka yang menarik setoran pelunasan, maka tahun depan mereka harus kembali melunasi Bipih yang ditetapkan. Karena kalau tidak melunasi, ia dianggap membatalkan keberangkatan hajinya di tahun depan," ujar Muhajirin.

Baca Juga: Sebagian Wilayah Kota Bandung Mulai Memasuki Musim Kemarau

"Jika jemaah menarik seluruh setoran hajinya (setoran awal dan pelunasan), maka otomatis yang bersangkutan membatalkan porsi hajinya," kata Muhajirin.

Selanjutnya, Muhajirin Janis menyampaikan sosialisasi kebijakan tersebut akan dilakukan oleh jajaran Kemenag dari pusat hingga daerah.

"Kami juga punya penyuluh agama dan mitra kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah yang kita harapkan dapat membantu pemerintah untuk menjelaskan kebijakan tersebut kepada masyarakat," tukasnya.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Sadzily. Menurut Ace dalam rapat kerja yang dilaksanakan antara DPR dan Kemenag pada 11 Mei 2020 telah dibahas opsi yang diberikan kepada calon jemaah bila pemberangkatan haji dibatalkan.

"Jemaah bisa meminta pengembalian setoran pelunasan, tentu dengan cara yang mudah dan tidak berbelit," kata Ace.

Baca Juga: Jangan Hanya Mengkritik, Luhut Ajak Anak Muda Ketahui Kinerja Pemerintah

"Atau jika tidak menarik setoran pengembalian maka uang setoran tersebut akan dikelola oleh BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji), dan jemaah berhak memperoleh nilai manfaat dari hasil pengelolaan uang yang disimpan dalam virtual account," ungkap Ace.

Ace juga menggarisbawahi bahwa bila ada sesuatu hal tidak diinginkan terjadi kepada jemaah haji sebelum pemberangkatan musim haji 2021, seperti sakit permanen atau meninggal dunia, maka nomor porsi yang dimiliki bisa dialihkan kepada anggota keluarga yang ditunjuk.

"Misalkan calon jemaah sakit permanen yang dibuktikan surat keterangan dokter atau meninggal dunia, maka nomor porsi dapat dialihkan kepada anggota keluarga yang telah disetujui oleh jemaah atau ahli waris," tutur Ace.

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x