Baca Juga: Program JKP Tidak Gugurkan Pesangon Pekerja yang Kena PHK, Justru Beri 3 Manfaat Tambahan
"Sumber pendanaan iuran JKP berasal dari Pemerintah (dibayarkan Pemerintah 0,22 persen dari upah per bulan) dan rekomposisi iuran (0,24 persen dari upah per bulan) dengan maksimal besaran upah Rp5juta setiap bulan," ujar Ida.
Lalu, Ida menyebutkan, pekerja yang berhak menerima manfaat program JKP juga harus penuhi tiga syarat.
Pertama, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami PHK, baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Kedua, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut - turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.
Ketiga, JKP diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berkeinginan bekerja kembali.
“JKP ini merupakan amanat UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, diturunkan secara lebih operasional pada PP Nomor 37 tahun 2021 tentang JKP, dan Permenaker Nomor 15 Tahun 2021 tentang tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” ujar Ida.
Baca Juga: Tegas! KSPI Tetap Minta Ida Fauziyah Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tanpa Perlu Direvisi
Ia mengaku, adanya program JKP melengkapi jenis/program jaminan sosial ketenagakerjaan Indonesia yang sudah ada, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.