Syarat Penerima JKP Kemnaker, Pekerja Kena PHK Wajib Tahu!

- 12 Maret 2022, 06:20 WIB
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah. Berikut syarat menerima JKP untuk pekerja yang di-PHK.
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah. Berikut syarat menerima JKP untuk pekerja yang di-PHK. //Dok BNPB.

Menurutnya, JKP juga mampu mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.

"JKP ini juga mampu meningkatkan kompetensi pekerja secara berkelanjutan yang bermuara pada peningkatan produktivitas tenaga kerja nasional, " pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah