Syarat Penerima JKP Kemnaker, Pekerja Kena PHK Wajib Tahu!

- 12 Maret 2022, 06:20 WIB
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah. Berikut syarat menerima JKP untuk pekerja yang di-PHK.
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah. Berikut syarat menerima JKP untuk pekerja yang di-PHK. //Dok BNPB.

PRFMNEWS – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, ada sejumlah kriteria dan syarat bagi pekerja yang kena PHK untuk bisa menerima manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kriteria dan syarat mendapatkan program JKP Kemenaker wajib dipenuhi agar dapat menerima manfaat seperti uang tunai, informasi pekerjaan, dan pelatihan pekerjaan.

"JKP ini bukti negara atau pemerintah hadir memberikan pelindungan kepada para pekerja ter-PHK dan Alhamdulilllah hari ini saya sudah menyaksikan langsung pekerja yang telah mendapatkan uang tunai dari manfaat program JKP," kata Menaker Ida.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pekerja yang Kena PHK Sudah Bisa Dapatkan Manfaat dari JKP

Menaker Ida menyebutkan sejumlah kriteria dan syarat yang wajib dimiliki pekerja agar bisa mendapat manfaat program JKP saat berdialog dengan 10 pekerja kena PHK di Jakarta pada Kamis, 10 Maret 2022 lalu.

Lebih lanjut Ida menjelaskan, Program JKP diperuntukkan untuk segmen Penerima Upah, dengan 3 kriteria.

Kriteria pertama, WNI di bawah usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta.

Kedua, pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP).

Ketiga, ia telah terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x