Tegas! KSPI Tetap Minta Ida Fauziyah Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tanpa Perlu Direvisi

- 4 Maret 2022, 14:20 WIB
Presiden KSPI, Said Iqbal
Presiden KSPI, Said Iqbal /Instagram/ @fspmi_kspi/

PRFMNEWS - Menteri Ida Fauziyah memastikan aturan pencarian jaminan hari tua (JHT) akhirnya akan dikembalikan ke aturan lama yang diatur pada Permenaker nomor 19 tahun 2015.

Dia juga memastikan akan merevisi Permenaker nomor 2 tahun 2022 yang sempat ditentang banyak pihak karena mencantumkan aturan pencairan JHT bisa dilakukan di usia 56 tahun.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal turut mengomentari pembatalan aturan pencairan JHT di usia 56 tahun ini.

Baca Juga: Keputusan Menaker, Aturan Pencairan JHT Dikembalikan ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015

Menurut dia, Permenaker nomor 2 tahun 2022 memang efektif berlaku pada Mei 2022.

Namun begitu, dia belum mengetahui nantinya aturan apa yang akan berlaku pada Mei 2022.

"KSPI dan serikat-serikat buruh menganalisa yang dimaksud kembali ke peraturan lama sampai bulan Mei selama Permenaker nomor 2 tidak dicabut, setelah bulan Mei kita gak tahu apa yang terjadi," kata Iqbal saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini Jumat, 4 Mei 2022.

Baca Juga: Bagai Adegan Film Action, Polisi Sempat Kejar-Kejaran dengan Kijang yang Ugal-ugalan di Rancamalang Margaasih

Menurut Iqbal, pernyataan Menteri Ida Fauziyah terkait JHT dikembalikan ke aturan lama lebih hanya untuk meredam gejolak penolakan Permenaker Nomor 2 tahun 2022.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x