Karena itu, dia meminta Ida Fauziyah untuk mencabut Permenaker Nomor 2 tahun 2022 dan tidak melakukan revisi.
"Sikap KSPI, serikat buruh menyatakan meminta kepada menteri tenaga kerja untuk mencabut permenaker nomor 2 tahun 2022, bukan revisi," tegasnya.
Baca Juga: 5 Bahaya Jika Setelah Makan Langsung Tidur Diungkap dr. Saddam Ismail, Nomor 4 Bahaya Banget
Dan dia juga meminta agar aturan JHT setelah Mei nanti tetap merujuk pada Permenaker nomor 19 tahun 2015, bukan pada revisi Permenaker nomor 2 tahun 2022.***