Tegas! KSPI Tetap Minta Ida Fauziyah Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tanpa Perlu Direvisi

- 4 Maret 2022, 14:20 WIB
Presiden KSPI, Said Iqbal
Presiden KSPI, Said Iqbal /Instagram/ @fspmi_kspi/

Karena itu, dia meminta Ida Fauziyah untuk mencabut Permenaker Nomor 2 tahun 2022 dan tidak melakukan revisi.

"Sikap KSPI, serikat buruh menyatakan meminta kepada menteri tenaga kerja untuk mencabut permenaker nomor 2 tahun 2022, bukan revisi," tegasnya.

Baca Juga: 5 Bahaya Jika Setelah Makan Langsung Tidur Diungkap dr. Saddam Ismail, Nomor 4 Bahaya Banget

Dan dia juga meminta agar aturan JHT setelah Mei nanti tetap merujuk pada Permenaker nomor 19 tahun 2015, bukan pada revisi Permenaker nomor 2 tahun 2022.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah