Turunkan Korban Covid-19, GMKI Desak Presiden Terbitkan Perppu

- 30 April 2020, 19:04 WIB
/Istimewa.

“Dalam situasi seperti ini Kejaksaan akan selalu memberikan edukasi serta pemahaman hukum kepada masyarakat agar setiap kebijakan dan peraturan yang telah dibuat dapat diterapkan dengan baik," tutur Hari.

Dalam kesempatan itu Karopenmas Mabes Polri Brigjend. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan bahwa Kepolisian menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi terkait Covid-19 maupun peraturan yang harus ditaati masyarakat. Sebab hal tersebut bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat.

Istimewa.

“Kami juga bertindak cepat apabila ada tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum di masa pandemi serta mengawal setiap proses pemberian bantuan-bantuan pemerintah sehingga sampai ke masyarakat,” ujar Argo.

Diakhir webinar David berharap masyarakat harus memberikan kepercayaan penuh kepada pemerintah dalam menangani Covid-19 dengan patuh terhadap anjuran dan aturan pemerintah agar jumlah korban dapat mengalami penurunan yang signifikan.

Masyarakat pun dapat tetap mengawasi setiap tindakan pejabat pemerintah mulai dari pusat sampai ke daerah bahkan desa.

“Presiden harus buat Perppu baru khusus penanganan Covid-19, Sehingga kehendak pemerintah yang belum punya landasan hukum dapat dimuat di dalamnya. Kemudian dapat menerapkan sanksi-sanksi sosial sementara sanksi pidana tentunya menjadi upaya terakhir,” tegas David.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x