Turunkan Korban Covid-19, GMKI Desak Presiden Terbitkan Perppu

- 30 April 2020, 19:04 WIB
/Istimewa.

Istimewa.

“Pemerintah diharapkan harus adil atau tidak membeda-bedakan dalam setiap pemenuhan kebutuhan masyarakat," ungkap Maulana.

Pada kesempatan yang sama, Dewan Pembina Pusat Studi Politik dan Keamanan Indonesia Sahat Sinurat mengatakan, pemerintah juga harus memperhatikan aspek-aspek sosial seperti ketersediaan bahan pangan dan tindakan pelarangan kegiatan beribadah di rumah.

Istimewa.

Sahat juga menambahkan tanggungjawab bantuan yang diberikan pemerintah pada masyarakat seharusnya tepat sasaran dan melibatkan mahasiswa.

“Pemuda dan pemuka agama harus bekerjasama dalam menyelamatkan bangsa dari Covid-19," kata Sahat.

Baca Juga: Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Belum Dibuka untuk Umum

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setyono mengungkapkan, pemerintah telah membuat aturan serta kebijakan yang memadai serta peraturan pelaksanaan di semua kementerian sehingga dapat menjadi acuan bagi pemerintah di daerah.

Istimewa.

Pada sisi penegakan hukumnya pidana menjadi pilihan terakhir untuk dijadikan sanksi bagi masyarakat yang melanggar.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x