Tarif Iuran BPJS Kesehatan Kembali ke Tarif Lama Mulai 1 Mei 2020

- 30 April 2020, 10:48 WIB
AKTIVITAS pelayanan di kantor BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Jalan PHH Mustofa, Kota Bandung, Selasa, 10 Maret 2020. Mahkamah Agung  secara resmi telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dengan mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang jaminan kesehatan.*
AKTIVITAS pelayanan di kantor BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Jalan PHH Mustofa, Kota Bandung, Selasa, 10 Maret 2020. Mahkamah Agung secara resmi telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dengan mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang jaminan kesehatan.* /ARMIN ABDUL JABBAR/PR

BANDUNG,(PRFM) - Mulai 1 Mei 2020, iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, yaitu sebesar Rp80.000 untuk kelas 1, Rp51.000 untuk kelas 2, dan Rp25.500 untuk kelas 3. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan Putusan MA adalah per 1 April 2020. Untuk iuran bulan Januari sampai Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019 yaitu sebesar Rp160.000 untuk kelas 1, Rp110.000 untuk kelas 2, dan Rp42.000 untuk kelas 3.

Baca Juga: Meski Ada Surat dari Lurah, Warga Tak Begitu Saja Bisa Mudik

“Jadi untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya. Namun, terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya,” kata Iqbal dalam siaran pers yang diterima PRFM, Kamis (30/4/2020).

BPJS Kesehatan sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi (TI) serta penghitungan kelebihan iuran peserta. Iqbal berharap per 1 Mei 2020, peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan.

Baca Juga: Soal Bantuan untuk Warga Non DTKS, Pemkot Bandung Tunggu Kepastian Pemprov Jabar

“Pada prinsipnya kami ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat. Terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi Covid-19. Dengan dikembalikannya nominal iuran segmen PBPU sesuai Putusan MA per 1 Mei 2020 ini, kami harapkan dapat membantu dan tidak membebani masyarakat. Peserta dapat terus berkontribusi, menjaga status kepesertaannya tetap aktif dengan rajin membayar iuran rutin setiap bulannya. Ini merupakan salah satu wujud gotong royong khususnya di saat bangsa sedang bersama melawan Covid 19,” tambah Iqbal.

Iqbal menambahkan, apabila pada 1 Mei 2020 peserta mendapat kendala terkait status kepesertaan, tagihan serta membutuhkan informasi lainnya dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. Iqbal juga mengingatkan peserta untuk tetap memprioritaskan jaminan kesehatan sebagai kebutuhan dasar terlebih di masa pandemi Covid-19. Risiko sakit akan semakin memperlebar keterpurukan ekonomi apabila tidak memiliki jaminan kesehatan.

Baca Juga: Seorang Perawat Puskesmas di Garut Terkonfirmasi Positif Covid-19

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x