Perpres Tak Kunjung Terbit Sebabkan Iuran BPJS Kesehatan Tetap Naik

- 9 April 2020, 10:14 WIB
Kartu BPJS Kesehatan.* PRFM
Kartu BPJS Kesehatan.* PRFM /

BANDUNG,(PRFM) - Hingga awal April ini tarif iuran BPJS masih tetap mengikuti tarif kenaikan yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2020 silam yakni Rp160 ribu untuk kelas I, Rp110 ribu untuk kelas II, dan Rp42ribu untuk kelas III. Padahal, sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA), tarif iuran BPJS kesehatan harusnya kembali turun atau batal naik dan mengikuti tarif pada tahun 2019 silam.

Baca Juga: Kapolretabes Sebut Jalan di Kota Bandung Ramai Karena Masih Banyak Warga yang Pergi Kerja

Semula tarif iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp80 ribu untuk kelas I, Rp51 ribu untuk kelas II, dan Rp25.500 untuk kelas III.

Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar menyebutkan putusan MA dibacakan per-27 Februari 2020 silam. Harusnya pada awal Maret kemarin harusnya sudah keluar aturan baru terkait tarif iuran BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Dishub Mulai Batasi Operasional dan Jumlah Penumpang Angkutan Umum di Kabupaten Bandung

"Tetapi memang sampai sekarang Pemerintah belum menerbitkan Perpres (Peraturan presiden) baru revisi perpres 75/2019 sehingga dalam sistem BPJS kesehatan tidak bisa diubah karena mengacu pada Perpres 75/2019," urai Timboel saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Kamis (9/4/2020).

Di tengah pandemi corona, harusnya pemerintah mempercepat mengeluarkan peraturan baru terkait tarif iuran BPJS Kesehatan ini. Pasalnya banyak warga yang terbebani dengan tarif iuran BPJS kesehatan saat ini.

Baca Juga: Alat PCR Pendeteksi COVID-19 Dibagikan ke 12 Provinsi, Jabar Salah Satunya

"Di tengah pandemi COVID-19 ini harusnya ada percepatan supaya mereka bisa dibantu karena peserta mandiri ini kan banyak pekerja informal yang terdampak oleh COVID-19 ini," tegasnya.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x